Rabu, 3 November 2021, Bagor Denpasar melaksanakan acara Rapat Pembahasan Penyusunan Anjab dan ABK pada sistem G-Sinjab yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting yang diikuti oleh Perangkat Daerah/Unit di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.