Menu

Keterlibatan Pimpinan

Di Kota Denpasar, Pimpinan telah terlibat secara langsung pada saat penyusunan RPJMD dengan mengadakan rapat dalam penyusunan RPJMD yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2016-2021. di Tahun 2021, dengan Walikota Baru, per Juni 2021 RPJMD sudah proses Rancangan diana salah satu tahapnya berupa forum Konsultasi Publik dibuka dan dikawal oleh Bapak Wakil Walikota.

Pimpinan telah memahami kinerja yang harus dicapai dalam jangka menengah yang tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar