Menu

Penanganan Benturan Kepentingan

Telah terdapat Peraturan Walikota Denpasar Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Telah dilakukan sosialisai kepada seluruh Perangkat Daerah terkait Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kota Denpasar dengan Narasumber dari BPKP dan Inspektorat Daerah Kota Denpasar sesuai Surat Nomor 005/1641/ITKO, Tanggal 3 September 2021, Hal : Undangan Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan sesuai dalam Keputusan Inspektur Kota Denpasar Nomor 700/314/BKPSDM tentang Penunjukan Tim Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Inspektorat Kota Denpasar. Saat ini telah dibentuk Tim Penanganan Benturan Kepentingan yang tertuang dalam Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/1044/HK/2020 tentang Pembentukan Tim Penanganan Benturan Kepentingan Pemerintah Kota Denpasar