Pengaduan Mayarakat
Telah ditetapkan kebijakan tentang penanganan pengaduan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan juga telah ditetapkannya kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Walikota Nomor 188.45/555/HK/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, sebagian hasil penanganan masih dalam proses karena perlunya koordinasi dengan instansi lainnya yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Denpasar.