Menu

Gratifikasi

Inspektorat Kota Denpasar telah menetapkan kebijakan penanganan gratifikasi yang telah dituangkan dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan  Telah dilakukan sosialisai kepada seluruh Perangkat Daerah terkait gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kota Denpasar dengan Narasumber dari BPKP dan Inspektorat Daerah Kota Denpasar sesuai Surat Nomor 005/1641/ITKO, Tanggal 3 September 2021, Hal : Undangan Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, serta  penanganan gratifikasi telah diimplementasikan yang tertuang dalam Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/816/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.