Evaluasi Kelembagaan
Telah dilakukan evaluasi yang tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah serta Peraturan Walikota Denpasar Perubahan Ketiga Nomor 5 Tahun 2021 dan telah disusun struktur organisasi yang tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah, untuk Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan identifikasi dan mendapatakan Rekomendasi dari Pemerintah Bali Nomor: B.43.061.1/18658/Klb/B.org, perihal Rekomendasi Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Berdasarkan rekomendasi tersebut, terdapat 98,97% (384) jabatan struktural Pengawas yang disederhanakan.
Selanjutnya, berdasarkan Permendagri 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, telah dilaksanakan rapat bersama Tim Evaluasi Kelembagaan dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang mentransformasikan jabatan administrasi (eselon III/b / kabid) menjadi koordinator jabatan fungsional ahli madya (penanaman modal dan PTSP).