Penerapan SPIP
Terdapat Peraturan Pimpinan Organisasi tentang SPIP yang tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 20 Tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Denpasar. Telah dibangun lingkungan pengendalian sesuai dalam Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/874/HK/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Denpasar. Surat Keputusan Inspktur Kota Denpasar Nomor 188.45/1200/Itko tentang Pembentukan Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Denpasar dan telah dilakukan penilaian risiko di Kota Denpasar yang berpedoman dalam Lampiran Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/81/HK/2021 Tanggal 4 Januari 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kota Denpasar Tahun 2021.