Menu

Penataan Organisasi

Telah disusun desain organisasi yang sesuai dengan rencana strategis yang tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah serta Peraturan Walikota Denpasar Perubahan Ketiga Nomor 5 Tahun 2021 dan telah dilaksanakan Penyederhanaan Birokrasi melalui Penyetaraan Jabatan Struktural Eselon IV menjadi Jabatan Fungsional mengacu kepada PermenPAN&RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. 

Peraturan Walikota Denpasar Perubahan Ketiga Nomor 5 Tahun 2021 dapat diunduh disini