Proses Bisnis dan Prosedur Operasional
Peta Proses Bisnis masih mengacu pada Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/1689/HK/2019 tentang Penetapan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Denpasar.
Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Denpasar mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan ditindak lanjuti dengan Penyusunan Peta Proses Bisnis masing-masing Perangkat Daerah dan terkait Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terdapat Surat Edaran Nomor : 443/119/GUGUS TUGAS COVID-19/2020 tentang Pola Hubungan Kerja Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru Kota Denpasar.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 dapat diunduh disini
SK tentang Penetapan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Denpasar dapat diunduh disini