Budaya Pelayanan Prima
Penerapan Budaya Kerja Sewakadarma ditetapkan melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 38 Tahun 2018 tentang Budaya Kerja Sewakadarma, dimana Pimpinan dalam hal ini Bapak Walikota Denpasar secara langsung mensosialisasikan Budaya Kerja Sewakadarma sekaligus meresmikan Kader Sang Sewakadarma sebagai Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dalam rangka menginformasikan secara berkala terkait penerapan Budaya Kerja Sang Sewakadarma pada Tahun 2019 melalui Surat Nomor 061/849/Org Tanggal 14 Agustus 2019 Hal : Perwali Budaya Kerja, dengan beberapa penekanan antara lain : 1. Seluruh pimpinan Perangkat Daerah agar mensosialisasikan kepada seluruh ASN di Lingkungan Unit Kerjanya masing-masing 2. Menerapkan dengan baik Budaya Kerja Sewakadarma 3. Kelompok Kerja Manajemen Perubahan agar aktif mensosialisasikan dan memonitoring penerapan Budaya Kerja Sewakadarma Terkait implementasi budaya kerja Sewakadarma sebagai budaya pelayanan prima pada unit Pelayanan Publik, telah disampaikan juga pada sosialisasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar tanggal 28 mei 2021. Pada Tahun 2021, sesuai surat dari Kemenpan & RB Nomor : B/112/PP.00.05/2021 2 tentang Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik Kompetisi Inovasi Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Tahun 2021, telah masuk 2 inovasi yang lolos Top Inovasi yaitu : AKU WARAS (Disdukcapil) dan NAYAKA PRANA (DP3AP2KB). Dan saat ini masih tahap penilaian menuju TOP 45 KIPP 2021