Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
Rencana redistribusi pegawai mengacu urgensi kebutuhan pegawai di masing-masing perangkat daerah yang berdasarkan Merit Sistem dan anjab_ ABK. Di tahun 2021 direncanakan redistribusi pegawai sebanyak 20 orang pegawai dan proyeksi Kebutuhan 5 Tahun telah memiliki dokumen yang telah diformalkan yang diatur dalam Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/1477/HK/2019 tentang Penetapan Rencana Kebutuhan Pegawai Jangka Menengah 5 (lima) Tahun Pemerintah Kota Denpasar
SK Penetapan Rencana Kebutuhan Pegawai Jangka Menengah 5 (lima) Tahun dapat diunduh disini