Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
Telah ditetapkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/646/HK/2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar serta telah dilakukan asessment pegawai untuk pemenuhan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan telah disusun rencana pengembangan kompetensi sebagian besar pegawai dengan dukungan anggaran yang mencukupi
SK Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat diunduh disini