Menu

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Masih dalam tahap penyusunan Arsitektur SPBE. Karena Arsitekur SPBE Pusat baru disahkan, sedangkan Arsitektur SPBE Daerah harus berpedoman pada Arsitektur SPBE Pusat. Namun saat ini sebelum ditetapkannya Arsitektur SPBE, tetap berpedoman pada Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terpadu.

Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan berdasarkan  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (e-Government) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Saat ini telah diterbitkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Tim Koordinasi SPBE Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melaksanakan tugas dan program kerjanya yang tertuang dalam Keputusan Walikota Nomor 188.45/1195/HK/2019  tentang Pembentukan Tim Pengarah Sistem Pemerintahan Berbasisi Elektronik 
Keputusan Walikota Nomor 188.45/1169/HK/2021  tentang Pembentukan Tim Asesor Internal dan Tim Internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik