Pembanguanan Zona Integritas
Telah dilakukan pencanangan Zona Integritas di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar kepada 3 (tiga) Perangkat Daerah yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar dan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Wangaya Kota Denpasar yang tertuang pada Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/156/HK/2019 tentang Penetapan Perangkat Daerah sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan Sertifikat Pencanangan Zona Integritas