Tindak Lanjut Evaluasi
Hasil evaluasi telah ditindaklanjuti dengan mengajukan perubahan organisasi yang tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah dan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti dengan penyederhanaan birokrasi sesuai Surat kepada Gubernur Bali, Nomor 061/251/Org, Tanggal 30 April 2021, Hal : Hasil Pemetaan Penyederhanaan Birokrasi