Menu

Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi

PMPRB telah direncanakan dan diorganisasikan dengan baik, dengan dibentuknya Tim dan secara periodik mengadakan rapat dengan mengundang seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar untuk menyempurnakan LKE PMPRB dan koordinator assessor telah melakukan reviu terhadap seluruh kertas kerja sebelum menyusun kertas kerja instansi serta terdapat penunjukan keikutsertaan Pejabat Struktural sebagai asesor PMPRB yang tertuang dalam Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/917/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Asesor Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
 

Sk Tim Assesor  RB Tahun 2021 dapat diunduh disini