Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kinerja
Dalam meningkatkan integritas, dedikasi loyalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi prosionalitas dan akuntabilitas aparatur dibentuk Agen Perubahan Sang Sewakadarma dengan Perwali 38 Tahun 2018 Tentang Budaya Kerja Sang Sewakadarma.
- Sang Sewakadarma tahap I ditetapkan dengan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/HK/436/2019 tentang Penetapan Sang Sewakadarma di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
- Sang Sewakadarma tahap II ditetapkan dengan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/161/HK/2020 tentang Penetapan Sang Sewakadarma di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar- Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45
- Sang Sewakadarma tahap III ditetapkan dengan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/366/HK/2021 tentang Penetapan Sang Sewakadarma di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar