Standar Pelayanan
Telah terdapat kebijakan standar pelayanan yang tertuang pada Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinasnya masing-masing, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar Nomor : 415.4/418/DPMPTSP 2020 tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Nomor : 479/1271/DKPS/2020 tentang Standar Pelayanan Publik (SPP), Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar Nomor 188.45/42/RSUDW/2018 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Rumah Sakit Daerah Wangaya Kota Denpasar dan telah terdapat Surat Edaran terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kota Denpasar Nomor 061/211/Org pada tanggal 21 Pebruari 2020 serta telah dilakukan pembinaan setiap tahun. Untuk pembinaan Pelayanan Publik Tahun 2021, Pada tanggal 28 mei 2021 telah dilaksanakan sosialisasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. dan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/1110/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Pembinaan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan adanya Forum Konsultasi Publik Tahunan berupa Laporan FKP dan Keputusan Walikota Nomor 188.45/848/HK/2018 tentang Pembentukan Tim Forum Konsultasi Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Surat Pernyataan Komitmen Untuk Melaksanakan Forum Konsultasi Publik, Surat Pernyataan Komitmen untuk Melaksanakan Forum Konsultasi Publik Nomor : 445/2086/RSUDW dan telah terdapat Surat Edaran terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kota Denpasar Nomor 061/211/Org pada tanggal 21 Pebruari 2020 serta telah dilakukan pembinaan setiap tahun.